Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
04 Sep 2026
Kegiatan
A. TujuanMekanisme pelayanan pendampingan inovasi bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam penyusunan, pengembangan, ...
-
05 Sep 2026
Perencanaan
FAQ BAPPEDA Kabupaten Tangerang1. Apa itu BAPPEDA?Jawaban:BAPPEDA adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati ...
-
05 Sep 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 300 kota yang akan menerima pendanaan dan dukungan teknis ...
-
04 Sep 2026
Kegiatan
Tangerang Regency is one of 300 cities that will receive funding and technical assistance to ...
-
05 Sep 2026
Kegiatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Kecamatan Legok, secara interaktif di Gedung Serba Guna (GSG) ...