Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 7,785 pembaca ADMIN Bappeda

Tupoksi


Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014, tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai salah satu Badan Daerah di Kabupaten Tangerang. Operasionalisasi pelaksanaan dari tugas pokok dan wewenang Bappeda tersebut secara teknis diatur dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas pokok, Fungsi, rincian tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang. Mengacu kepada Peraturan Bupati tersebut, Bappeda Kabupaten Tangerang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud  di atas, badan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan bahan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. Pembinaan dan Koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. Pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  5. Pelaksana pengkajian dan evaluasi serta pelaporan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang   terdiri dari :

1. Kepala Badan

2. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan
  • Sub Bagian Keuangan

3. Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan

  • Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Kepemudaan
  • Sub Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga
  • Sub Bidang Lembaga Penunjang Pemerintahan

4. Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah

  • Sub Bidang Lingkungan  Hidup Perumahan dan Permukiman
  • Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  • Sub Bidang Pengembangan Wilayah

5. Bidang Perencanaan Ekonomi Daerah

  • Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Sub Bidang Investasi dan Usaha Daerah
  • Sub Bidang Tugas Pembantuan dan Kerja Sama

6. Bidang  Penyusunan Pengendalian dan Pelaporan

  • Sub Bidang  Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Program Pembangunan
  • Sub Bidang  Pengolahan Data dan Informasi Pembangunan
  • Sub Bidang Penyusunan Program Pembangunan

7. Bidang Penelitian dan Pengembangan

  • Sub Bidang Litbang Sosial Budaya dan Pemerintahan
  • Sub Bidang Litbang Ekonomi dan Prasarana Wilayah

8. Kelompok Jabatan Fungsional