Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Sep 2026
Kegiatan
A. TujuanMekanisme pelayanan pendampingan inovasi bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam penyusunan, pengembangan, ...
-
05 Sep 2026
Perencanaan
FAQ BAPPEDA Kabupaten Tangerang1. Apa itu BAPPEDA?Jawaban:BAPPEDA adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati ...
-
05 Sep 2026
Kegiatan
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 300 kota yang akan menerima pendanaan dan dukungan teknis ...
-
04 Sep 2026
Kegiatan
Tangerang Regency is one of 300 cities that will receive funding and technical assistance to ...
-
05 Sep 2026
Kegiatan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Kecamatan Legok, secara interaktif di Gedung Serba Guna (GSG) ...