Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
05. PPAS PERUBAHAN 2025
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) Tahun 2025 dengan tujuan untuk memberikan gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini yang telah ditetapkan sebelumnya meliputi asumsi dasar, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan daerah, untuk menentukan program maupun
kegiatan yang akan dilakukan perubahan dengan tetap menjaga sinergitas prioritas Nasional dan Provinsi Banten.
Preview Dokumen
Ukuran File:
9,655.04 KB
Unduh Dokumen