Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
29 Feb 2024 39 pembaca ADMIN Bappeda

Bappeda Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Hibah dan Bansos

BADAN Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi tentang prosedur pengajuan usulan dan alokasi anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial kepada organ perangkat daerah (OPD). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Tangerang Arry Banuarly menjelaskan, proses distribusi hibah dan bansos diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.

"Dengan mekanisme dan prosedur usulan serta alokasi anggaran yang telah disosialisasikan, diharapkan proses perencanaan mendatang akan lebih terstruktur," ungkap Arry.

"Penting untuk memastikan bahwa usulan dari masyarakat dan lembaga terkait terlihat jelas dalam hal calon penerima hibah dan bansos," tambahnya.

Arry berharap, dengan mengikuti tata cara yang telah dijelaskan, OPD teknis dan pemerintah tingkat kecamatan dapat lebih teliti dalam melakukan pendataan lengkap calon penerima hibah dan bantuan sosial sebelum dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dengan pendataan yang lebih akurat, Arry menyatakan bahwa pengajuan usulan bantuan hibah dan bansos akan mempermudah proses perencanaan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA PPAS), dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

"Semoga hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses ini menjadi lebih terstruktur dan tertib dalam perencanaan," pungkas Arry.