Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Aug 2026 9 pembaca ADMIN Bappeda

MEKANISME PELAYANAN PENDAMPINGAN INOVASI


A. Tujuan


Mekanisme pelayanan pendampingan inovasi bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam penyusunan, pengembangan, verifikasi, dan pemenuhan kelayakan usulan inovasi daerah sehingga inovasi yang diajukan dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


B. Mekanisme Pelayanan


1. Penyampaian Usulan Inovasi

Perangkat daerah menyampaikan usulan inovasi daerah kepada BAPPEDA melalui proposal/dokumen usulan inovasi yang telah disiapkan sesuai persyaratan.


2. Penerimaan dan Pemeriksaan Awal

BAPPEDA menerima disposisi dan usulan inovasi untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen serta kesesuaian usulan dengan ketentuan inovasi daerah.


3. Pendampingan dan Konsultasi

Tim BAPPEDA memberikan pendampingan kepada perangkat daerah pengusul terkait penyusunan proposal, kelengkapan data dan dokumen pendukung, substansi inovasi, serta pemenuhan indikator atau persyaratan kelayakan inovasi.


4. Koordinasi Tim Verifikasi

BAPPEDA melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi yang terdiri atas Tim Independen dan Tim Inovasi Daerah untuk menentukan jadwal dan mekanisme pelaksanaan verifikasi usulan inovasi.


5. Verifikasi Kelayakan Inovasi

Tim Verifikasi melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan usulan inovasi berdasarkan dokumen, data, dan persyaratan yang telah disampaikan oleh perangkat daerah.


6. Perbaikan/Penyempurnaan Usulan

Apabila masih terdapat kekurangan atau hal yang perlu disempurnakan, perangkat daerah pengusul mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap proposal maupun dokumen pendukung.


7. Penyusunan Hasil Verifikasi

Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, BAPPEDA menyusun rancangan surat penetapan hasil verifikasi kelayakan proposal inovasi daerah sesuai dengan hasil rapat dan keputusan Tim Verifikasi.


8. Pemeriksaan dan Pengesahan

Rancangan hasil verifikasi diperiksa dan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.


9. Penetapan dan Penyampaian Hasil

Hasil verifikasi yang telah disahkan ditetapkan sebagai hasil kelayakan inovasi daerah dan disampaikan kepada perangkat daerah pengusul untuk ditindaklanjuti serta diimplementasikan sesuai ketentuan.


C. Bentuk Pelayanan Pendampingan


Pendampingan inovasi dapat diberikan dalam bentuk:

Konsultasi penyusunan proposal inovasi;

Pendampingan pemenuhan persyaratan dan dokumen pendukung;

Konsultasi substansi dan kebaruan inovasi;

Pendampingan perbaikan proposal berdasarkan hasil verifikasi;

Fasilitasi koordinasi dengan Tim Verifikasi;

Pendampingan tindak lanjut hasil verifikasi; dan

Konsultasi pengembangan dan implementasi inovasi daerah.


D. Output Pelayanan


Output dari pelayanan pendampingan inovasi meliputi:

Proposal inovasi yang telah memenuhi persyaratan;

Dokumen pendukung inovasi yang lengkap;

Hasil verifikasi kelayakan inovasi;

Rancangan surat penetapan hasil verifikasi; dan

Surat Penetapan Kelayakan Inovasi Daerah.


F. Prinsip Pelayanan


Pelayanan pendampingan inovasi dilaksanakan secara terkoordinasi, transparan, responsif, objektif, dan berorientasi pada pemenuhan kelayakan serta pengembangan inovasi daerah.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.