MEKANISME PELAYANAN PENDAMPINGAN INOVASI
A. Tujuan
Mekanisme pelayanan pendampingan inovasi bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam penyusunan, pengembangan, verifikasi, dan pemenuhan kelayakan usulan inovasi daerah sehingga inovasi yang diajukan dapat memenuhi persyaratan dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Mekanisme Pelayanan
1. Penyampaian Usulan Inovasi
Perangkat daerah menyampaikan usulan inovasi daerah kepada BAPPEDA melalui proposal/dokumen usulan inovasi yang telah disiapkan sesuai persyaratan.
2. Penerimaan dan Pemeriksaan Awal
BAPPEDA menerima disposisi dan usulan inovasi untuk dilakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen serta kesesuaian usulan dengan ketentuan inovasi daerah.
3. Pendampingan dan Konsultasi
Tim BAPPEDA memberikan pendampingan kepada perangkat daerah pengusul terkait penyusunan proposal, kelengkapan data dan dokumen pendukung, substansi inovasi, serta pemenuhan indikator atau persyaratan kelayakan inovasi.
4. Koordinasi Tim Verifikasi
BAPPEDA melakukan koordinasi dengan Tim Verifikasi yang terdiri atas Tim Independen dan Tim Inovasi Daerah untuk menentukan jadwal dan mekanisme pelaksanaan verifikasi usulan inovasi.
5. Verifikasi Kelayakan Inovasi
Tim Verifikasi melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan usulan inovasi berdasarkan dokumen, data, dan persyaratan yang telah disampaikan oleh perangkat daerah.
6. Perbaikan/Penyempurnaan Usulan
Apabila masih terdapat kekurangan atau hal yang perlu disempurnakan, perangkat daerah pengusul mendapatkan pendampingan dan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap proposal maupun dokumen pendukung.
7. Penyusunan Hasil Verifikasi
Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, BAPPEDA menyusun rancangan surat penetapan hasil verifikasi kelayakan proposal inovasi daerah sesuai dengan hasil rapat dan keputusan Tim Verifikasi.
8. Pemeriksaan dan Pengesahan
Rancangan hasil verifikasi diperiksa dan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Penetapan dan Penyampaian Hasil
Hasil verifikasi yang telah disahkan ditetapkan sebagai hasil kelayakan inovasi daerah dan disampaikan kepada perangkat daerah pengusul untuk ditindaklanjuti serta diimplementasikan sesuai ketentuan.
C. Bentuk Pelayanan Pendampingan
Pendampingan inovasi dapat diberikan dalam bentuk:
Konsultasi penyusunan proposal inovasi;
Pendampingan pemenuhan persyaratan dan dokumen pendukung;
Konsultasi substansi dan kebaruan inovasi;
Pendampingan perbaikan proposal berdasarkan hasil verifikasi;
Fasilitasi koordinasi dengan Tim Verifikasi;
Pendampingan tindak lanjut hasil verifikasi; dan
Konsultasi pengembangan dan implementasi inovasi daerah.
D. Output Pelayanan
Output dari pelayanan pendampingan inovasi meliputi:
Proposal inovasi yang telah memenuhi persyaratan;
Dokumen pendukung inovasi yang lengkap;
Hasil verifikasi kelayakan inovasi;
Rancangan surat penetapan hasil verifikasi; dan
Surat Penetapan Kelayakan Inovasi Daerah.
F. Prinsip Pelayanan
Pelayanan pendampingan inovasi dilaksanakan secara terkoordinasi, transparan, responsif, objektif, dan berorientasi pada pemenuhan kelayakan serta pengembangan inovasi daerah.
Berita Lainnya
-
20 Aug 2026
MEKANISME PELAYANAN PENDAMPINGAN INOVASI
A. TujuanMekanisme pelayanan pendampingan inovasi bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam penyusunan, pengembangan, ...
-
15 Aug 2026
FREQUENTLY ASKED QUESTION
FAQ BAPPEDA Kabupaten Tangerang1. Apa itu BAPPEDA?Jawaban:BAPPEDA adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati ...
-
08 May 2026
MOCH. MAESYAL RASYID MENGUMUMKAN KABUPATEN TANGERANG BERGABUNG DALAM BLOOMBERG PHILANTHROPIES YOUTH CLIMATE ACTION FUND UNTUK MENDORONG PERAN PEMUDA DALAM SOLUSI IKLIM
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu dari 300 kota yang akan menerima pendanaan dan dukungan teknis ...
-
08 May 2026
MOCH. MAESYAL RASYID ANNOUNCES TANGERANG REGENCY JOINS BLOOMBERG PHILANTHROPIES YOUTH ACTION FUND TO ACTIVATE YOUNG PEOPLE IN DRIVING CLIMATE SOLUTIONS
Tangerang Regency is one of 300 cities that will receive funding and technical assistance to ...
-
27 Jan 2026
Musrenbang Kecamatan Legok Fokuskan Revitalisasi Pasar dan Infrastruktur Lingkungan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 Kecamatan Legok, secara interaktif di Gedung Serba Guna (GSG) ...